Skir / Skur Klep

Posted by

Dalam melakukan sekur/skir klep, mekanik kerap berpatokan ketika terjadi kebocoran kompresi saja. Begitu kompresi drop, langsung skir klep, bocor lagi ya skir lagi. Padahal ada batas maksimum dalam melakukannya, tidak boleh terlalu sering. Sebab seating klep atau dudukan klep dalam kepala silinder punya batas pakai.
Pahami terminologi seating klep, dapat dilihat pada gambar (gbr. 1). Motor standar biasanya menganut sudut 35°, 45° dan 60°. Adapun sudut 45° merupakan titik kontak antara klep dengan seating klep.

Oh iya, kalau belum pada tau apa itu skur klep, adalah sebuah proses untuk melamakkan atau merapatkan klep dengan kedudukannya yang punya sudut 45° tadi. Nah, biasanya yang kurang diperhatikan oleh mekanik adalah batasan dari lebar sudut 45° pada cylinder head (gbr. 2). Lebar maksimal dudukan klep jangan sampai lebih dari sudut 45° (gbr. 3). Idealnya antara 0,8 – 1.2 mm, tergantung dari diameter klep yang digunakan.
Kalau terlalu lebar atau melebihi batas tadi, dampaknya malah jadi rawan bocor. Sehingga efeknya akan berpengaruh pada kompresi mesin. Kalau sudah begitu, sebaiknya segera re-kondisi kembali seating klepnya di tukang bubut kepercayaan Anda. Atau bisa juga dilakukan sendiri jika bagi yang sudah ahli dan punya cutter valve (alat rekondisi seating klep). Tapi ingat, jangan lupa untuk mengembalikan sudut 35° dan 60°-nya ya!
Perlu diketahui pula, seating klep yang sering direkondisi atau disekur, kadang bisa membuat dudukan klep semakin turun atau amblas ke dalam (gbr. 4). Namun bila kondisinya sudah seperti itu, jangan dulu buru-buru ganti silinder kop! Karena bisa diganti kok seating-nya. Malah dengan pilihan bahan yang beragam.
Dalam melakukan penggantian seating klep, ada trik yang bisa dilakukan untuk membuat seating lebih kokoh. Selain diberi lem khusus, sebaiknya celah/clearance antara seating baru dengan kepala silinder dipatok 0,03 mm. Cara ini sudah terbukti lebih tahan terhadap panas dan tidak mudah copot.


Blog, Updated at: 8:05 AM

Pengunjung

Powered by Blogger.